PILIHAN
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Duri, Ini Besaran Tarifnya
BENGKALIS, Riauin.com - Polres Bengkalis mengungkap kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur di salah satu hotel di Duri, Bengkalis. Selain mengungkap kasus meresahkan warga tersebut, petugas berhasil membekuk seorang tersangka yang melakukan eksploitasi terhadap anak.
Tersangka adalah MN alias Ddk warga Jalan Soebrantas Gang Ampera RT1/RW8 Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku disergap petugas di sebuah kafe di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
"Penangkapan pelaku Rabu lalu (9/10/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka diduga sebagai pelaku tindak pidana dengan menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak," ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Rabu (16/10/2019).
Terungkapnya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur ini, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Tim Satreskrim bergerak menyelidiki dengan melakukan penyamaran sebagai pelanggan untuk mengungkap kasus prostitusi.
Ketika transaksi pelaku MN meminta uang Rp1 juta kepada anggota Satreskrim yang sedang melakukan penyamaran, untuk anak di bawah umur. Anggota Satreskrim menyepakati dan uang tanda jadi sebesar Rp500 ribu diberikan kepada pelaku.
Kemudian pelaku mengantarkan seorang wanita berinisial NN yang masih di bawah umur ke hotel dan diperkenalkan kepada polisi yang sedang menyamar.
Sampai di hotel wanita di bawah umur inisial NN diamankan Polisi. Setelah diinterogasi yang bersangkutan masih berumur 17 tahun.
Usai mengamankan NN, kemudian Polisi mengmankan tersangka mucikari di sebuah kafe di Jalan Hangtuah Duri,.
Sejumlah barang bukti turut diamankan bersama pelaku, yakni 1 unit hp merek nokia 1280 warna merah, uang tunai sebesar Rp400.000 hasil transaksi dan barang bukti milik anak di bawah umur.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(int/nol)
Tersangka adalah MN alias Ddk warga Jalan Soebrantas Gang Ampera RT1/RW8 Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku disergap petugas di sebuah kafe di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
"Penangkapan pelaku Rabu lalu (9/10/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka diduga sebagai pelaku tindak pidana dengan menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak," ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Rabu (16/10/2019).
Terungkapnya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur ini, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Tim Satreskrim bergerak menyelidiki dengan melakukan penyamaran sebagai pelanggan untuk mengungkap kasus prostitusi.
Ketika transaksi pelaku MN meminta uang Rp1 juta kepada anggota Satreskrim yang sedang melakukan penyamaran, untuk anak di bawah umur. Anggota Satreskrim menyepakati dan uang tanda jadi sebesar Rp500 ribu diberikan kepada pelaku.
Kemudian pelaku mengantarkan seorang wanita berinisial NN yang masih di bawah umur ke hotel dan diperkenalkan kepada polisi yang sedang menyamar.
Sampai di hotel wanita di bawah umur inisial NN diamankan Polisi. Setelah diinterogasi yang bersangkutan masih berumur 17 tahun.
Usai mengamankan NN, kemudian Polisi mengmankan tersangka mucikari di sebuah kafe di Jalan Hangtuah Duri,.
Sejumlah barang bukti turut diamankan bersama pelaku, yakni 1 unit hp merek nokia 1280 warna merah, uang tunai sebesar Rp400.000 hasil transaksi dan barang bukti milik anak di bawah umur.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Tersandung Proyek Rp 600 Juta, Kadishub Siak Diperiksa Intensif
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
Tersandung Proyek Rp 600 Juta, Kadishub Siak Diperiksa Intensif
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing