PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Polisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Lapas, 5.393 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu Disita
PEKANBARU, Riauin.com - Tim Opsnal Polsek Sukajadi menangkap tiga orang diduga kurir narkoba. Bersama tersangka diamankan barang bukti 5.393 butir ekstasi, 1,021 Kg sabu dan 1.000 butir Happy Five.
Ketiga tersangka berisinial HS, RA dan ML. Ketiganya diamankan di salah satu rumah di Jalan Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, pada Kamis (10/10/2019) malam.
Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo, mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Jatayu.
"Kami lakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan dan mengamankan tersangka," ujar Zulfa, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Abdul Hakim, Senin (14/10/2019).
Zulfa menjelaskan, ketika digerebek, di rumah itu ada enam orang. Tiga di antaranya adalah perempuan tapi statusnya hanya sebagai saksi karena tidak cukup bukti. "Urine ketiganya negatif," kata Zulfa.
Di rumah kontrakan itu, polisi menemukan satu tas koper warna merah muda. Ketika dibuka di dalamnya ditemukan 5.393 butir ekstasi, 1,021 Kg sabu dan 100 papan atau 1.000 butir Happy Five.
Pengakuan tersangka HS, barang didapat dari seseorang yang berada di Lapas. Barang itu diterima HS untuk diberikan lagi kepada orang lain (pemesan).
"HS ini memiliki jaringan atau connect terhadap seseorang berinisal E yang katanya ada di Lapas. Ini masih kami selidiki, apakah alibi HS benar atau tidak," tutur Zulfa
Barang itu dijemput HS di Jalan Rambutan. Dia membawa dua tersangka lain untuk menjemput barang haram itu ke Jalan Rambutan, lalu dibawa ke rumah kos di Jalan Jatayu.
Untuk mengedarkannya, HS menunggu perintah dari E. "Sistemnya, sistem buang. Dia tidak tahu siapa yang mengambilnya (barang), hanya menjalankan perintah," tutur Zufra.
Untuk mengedarkan narkoba itu, tersangka mendapat upah cukup besar. Untuk sabu mendapat Rp 5 juta dan untuk ekstasi dan Happy Five juga Rp 5 juta.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Polsek Sukajadi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 (2), jo Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denfan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(int/nol)
Ketiga tersangka berisinial HS, RA dan ML. Ketiganya diamankan di salah satu rumah di Jalan Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, pada Kamis (10/10/2019) malam.
Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo, mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Jatayu.
"Kami lakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan dan mengamankan tersangka," ujar Zulfa, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Abdul Hakim, Senin (14/10/2019).
Zulfa menjelaskan, ketika digerebek, di rumah itu ada enam orang. Tiga di antaranya adalah perempuan tapi statusnya hanya sebagai saksi karena tidak cukup bukti. "Urine ketiganya negatif," kata Zulfa.
Di rumah kontrakan itu, polisi menemukan satu tas koper warna merah muda. Ketika dibuka di dalamnya ditemukan 5.393 butir ekstasi, 1,021 Kg sabu dan 100 papan atau 1.000 butir Happy Five.
Pengakuan tersangka HS, barang didapat dari seseorang yang berada di Lapas. Barang itu diterima HS untuk diberikan lagi kepada orang lain (pemesan).
"HS ini memiliki jaringan atau connect terhadap seseorang berinisal E yang katanya ada di Lapas. Ini masih kami selidiki, apakah alibi HS benar atau tidak," tutur Zulfa
Barang itu dijemput HS di Jalan Rambutan. Dia membawa dua tersangka lain untuk menjemput barang haram itu ke Jalan Rambutan, lalu dibawa ke rumah kos di Jalan Jatayu.
Untuk mengedarkannya, HS menunggu perintah dari E. "Sistemnya, sistem buang. Dia tidak tahu siapa yang mengambilnya (barang), hanya menjalankan perintah," tutur Zufra.
Untuk mengedarkan narkoba itu, tersangka mendapat upah cukup besar. Untuk sabu mendapat Rp 5 juta dan untuk ekstasi dan Happy Five juga Rp 5 juta.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Polsek Sukajadi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 (2), jo Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denfan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU