PILIHAN
Masih Tetap Beroperasi, Ini Alasan Satpol PP Siak Belum Segel Green Hotel Perawang
SIAK, Riauin.com - Green Hotel di Perawang hampir satu tahun ini masih beroperasi walaupun belum mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Siak.
Hotel yang lokasinya di tengah kota Tualang tersebut, masih tetap dan bebas menerima tamu setiap harinya. Baik itu tamu rombongan maupun pasangan lelaki dan wanita yang setiap harinya datang ke hotel tersebut untuk chek in.
Saat ditanya mengenai belum adanya penyegelan dan pemberhentian operasi hotel, ternyata ada alasan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Siak.
Seperti yang diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Siak Kharudin bahwa Pemkab masih memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk mengurus perizinan sampai selesai.
"Kita juga tunggu kebijakan/rekomendasi dinas teknis terkait, apakah boleh beroperasi atau tidak, karena pertimbangannya adalah investasi dan tenaga kerja daerah Kabupaten Siak, " ungkapnya kepada halloriau.com melalui chat WA-nya, Kamis (3/10/2019).
Ia juga mengatakan, Satpol PP juga sudah memangil dan menyurati pemilik hotel. "Sudah dipanggil ke kantor Satpol PP dan mereka bersedia mengurus izin dan sekarang lagi proses di DPMP2T. Mereka juga sudah tanda tangan surat pernyataan dengan kita dan bersedia mengurus izinnya," ungkapnya.
Saat ini, ungkap Kharudin izin usaha perhotelan tersebut telah didaftarkan melalui OSS sehingga TDUP telah mereka miliki meskipun belum berlaku efektif karena ada beberapa komitmen yang menjadi hak Pemerintah Daerah yang harus dipenuhi pihak pengusaha.
"Sekarang mereka sedang menyiapkan dokumen lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, sedangkan KRK sudah mereka miliki meskipun belum berlaku efektif," ungkapnya.(int/nol)
Hotel yang lokasinya di tengah kota Tualang tersebut, masih tetap dan bebas menerima tamu setiap harinya. Baik itu tamu rombongan maupun pasangan lelaki dan wanita yang setiap harinya datang ke hotel tersebut untuk chek in.
Saat ditanya mengenai belum adanya penyegelan dan pemberhentian operasi hotel, ternyata ada alasan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Siak.
Seperti yang diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Siak Kharudin bahwa Pemkab masih memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk mengurus perizinan sampai selesai.
"Kita juga tunggu kebijakan/rekomendasi dinas teknis terkait, apakah boleh beroperasi atau tidak, karena pertimbangannya adalah investasi dan tenaga kerja daerah Kabupaten Siak, " ungkapnya kepada halloriau.com melalui chat WA-nya, Kamis (3/10/2019).
Ia juga mengatakan, Satpol PP juga sudah memangil dan menyurati pemilik hotel. "Sudah dipanggil ke kantor Satpol PP dan mereka bersedia mengurus izin dan sekarang lagi proses di DPMP2T. Mereka juga sudah tanda tangan surat pernyataan dengan kita dan bersedia mengurus izinnya," ungkapnya.
Saat ini, ungkap Kharudin izin usaha perhotelan tersebut telah didaftarkan melalui OSS sehingga TDUP telah mereka miliki meskipun belum berlaku efektif karena ada beberapa komitmen yang menjadi hak Pemerintah Daerah yang harus dipenuhi pihak pengusaha.
"Sekarang mereka sedang menyiapkan dokumen lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, sedangkan KRK sudah mereka miliki meskipun belum berlaku efektif," ungkapnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Tersandung Proyek Rp 600 Juta, Kadishub Siak Diperiksa Intensif
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
Tersandung Proyek Rp 600 Juta, Kadishub Siak Diperiksa Intensif
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing