PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Astaga, Pria Ini Perkosa Anak Kandung saat Istri ke Pasar
Dumai, Riauin.com - Sosok seorang ayah semestinya melindungi keluarganya dari hal-hal yang negatif, namun tidak demikian dengan pria berinisial LM (38) ini. Ia justru tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumahnya di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau. Ia menyetubuhi anaknya di saat sang istri pergi ke pasar. Ternyata perbuatan ini telah dilakukannya sejak Desember 2018 silam.
Kapolres Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi Restika Pardamean Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Novarizal membenarkan adanya laporan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kemarin Selasa 16 Juli 2019 kita mendapati laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayahnya tersebut," ujar Iptu Dedi Novarizal kepada wartawan, Ahad (21/07/2019).
Lanjut diceritakan Dedi, kejadian yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang ayah itu pertama kali dilakukan pelaku pada Desember 2018 lalu, saat Ia bersama anaknya hanya berdua di rumah.
Kejadian itupun baru terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang telah merenggut masa depannya itu kepada sang Ibunya. Mengetahui hal itu ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Dumai untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku (Ayah korban, red) sudah diamankan di Polres Dumai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Paur Humas Polres Dumai.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku nantinya akan terancam dengan Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(int/nol)
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumahnya di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau. Ia menyetubuhi anaknya di saat sang istri pergi ke pasar. Ternyata perbuatan ini telah dilakukannya sejak Desember 2018 silam.
Kapolres Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi Restika Pardamean Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Novarizal membenarkan adanya laporan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kemarin Selasa 16 Juli 2019 kita mendapati laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayahnya tersebut," ujar Iptu Dedi Novarizal kepada wartawan, Ahad (21/07/2019).
Lanjut diceritakan Dedi, kejadian yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang ayah itu pertama kali dilakukan pelaku pada Desember 2018 lalu, saat Ia bersama anaknya hanya berdua di rumah.
Kejadian itupun baru terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang telah merenggut masa depannya itu kepada sang Ibunya. Mengetahui hal itu ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Dumai untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku (Ayah korban, red) sudah diamankan di Polres Dumai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Paur Humas Polres Dumai.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku nantinya akan terancam dengan Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU