PILIHAN
Astaga, Pria Ini Perkosa Anak Kandung saat Istri ke Pasar
Dumai, Riauin.com - Sosok seorang ayah semestinya melindungi keluarganya dari hal-hal yang negatif, namun tidak demikian dengan pria berinisial LM (38) ini. Ia justru tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumahnya di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau. Ia menyetubuhi anaknya di saat sang istri pergi ke pasar. Ternyata perbuatan ini telah dilakukannya sejak Desember 2018 silam.
Kapolres Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi Restika Pardamean Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Novarizal membenarkan adanya laporan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kemarin Selasa 16 Juli 2019 kita mendapati laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayahnya tersebut," ujar Iptu Dedi Novarizal kepada wartawan, Ahad (21/07/2019).
Lanjut diceritakan Dedi, kejadian yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang ayah itu pertama kali dilakukan pelaku pada Desember 2018 lalu, saat Ia bersama anaknya hanya berdua di rumah.
Kejadian itupun baru terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang telah merenggut masa depannya itu kepada sang Ibunya. Mengetahui hal itu ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Dumai untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku (Ayah korban, red) sudah diamankan di Polres Dumai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Paur Humas Polres Dumai.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku nantinya akan terancam dengan Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(int/nol)
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumahnya di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau. Ia menyetubuhi anaknya di saat sang istri pergi ke pasar. Ternyata perbuatan ini telah dilakukannya sejak Desember 2018 silam.
Kapolres Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi Restika Pardamean Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Novarizal membenarkan adanya laporan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kemarin Selasa 16 Juli 2019 kita mendapati laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayahnya tersebut," ujar Iptu Dedi Novarizal kepada wartawan, Ahad (21/07/2019).
Lanjut diceritakan Dedi, kejadian yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang ayah itu pertama kali dilakukan pelaku pada Desember 2018 lalu, saat Ia bersama anaknya hanya berdua di rumah.
Kejadian itupun baru terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang telah merenggut masa depannya itu kepada sang Ibunya. Mengetahui hal itu ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Dumai untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku (Ayah korban, red) sudah diamankan di Polres Dumai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Paur Humas Polres Dumai.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku nantinya akan terancam dengan Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(int/nol)
Berita Lainnya
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR