PILIHAN
Polresta Pekanbaru Usut Dugaan Suap KPPS oleh Caleg DPRD Riau Terpilih
PEKANBARU, Riauin.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mengusut dugaan suap oknum calon legislatif (Caleg) DPRD Riau terpilih dari Partai Demokrat terhadap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan aduan ke Polresta Pekanbaru, suap dilakukan Caleg dari Partai Demokrat berinisial NJ pada Pemilihan Presidan (Pilpres) 2019 lalu.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, tidak menampik penyelidikan kasus itu. Dia mengaku belum memanggil oknum Caleg yang dilaporkan.
"Masih pemeriksaan saksi. Ada satu orang saksi hari ini," kata Awaluddin di Pekanbaru, Rabu (26/6/2019).
Dalam proses penyelidikan, penyidik akan mengetahui apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak. Kalau ditemukan tindak pidana, maka perkara akan ditindakkan ke penyidikan.
"Kita masih Pulbaket dulu, apakah delik aduan ini terpenuhi unsur pidananya tergantung pada hasil penyelidikan," ucap Awaluddin.
Dalam kasus ini, Awaluddin menegaskan akan terus mendalami keterangan para saksi. Jika semua keterangan terkumpul akan dilakukan gelar perkara. Dia mengungkapkan penanganan perkara ini tidak semudah membalik telapak tangan. Pihaknya masih mengawali penyelidikan.
"Oknum Caleg belum dipanggil. Masih lama ini (penanganan perkara)," pungkas Awaluddin.(int/nol)
Berdasarkan aduan ke Polresta Pekanbaru, suap dilakukan Caleg dari Partai Demokrat berinisial NJ pada Pemilihan Presidan (Pilpres) 2019 lalu.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, tidak menampik penyelidikan kasus itu. Dia mengaku belum memanggil oknum Caleg yang dilaporkan.
"Masih pemeriksaan saksi. Ada satu orang saksi hari ini," kata Awaluddin di Pekanbaru, Rabu (26/6/2019).
Dalam proses penyelidikan, penyidik akan mengetahui apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak. Kalau ditemukan tindak pidana, maka perkara akan ditindakkan ke penyidikan.
"Kita masih Pulbaket dulu, apakah delik aduan ini terpenuhi unsur pidananya tergantung pada hasil penyelidikan," ucap Awaluddin.
Dalam kasus ini, Awaluddin menegaskan akan terus mendalami keterangan para saksi. Jika semua keterangan terkumpul akan dilakukan gelar perkara. Dia mengungkapkan penanganan perkara ini tidak semudah membalik telapak tangan. Pihaknya masih mengawali penyelidikan.
"Oknum Caleg belum dipanggil. Masih lama ini (penanganan perkara)," pungkas Awaluddin.(int/nol)
Berita Lainnya
Hari Ini, Sekdako Resmi Buka Investment Forum Komwil I Apeksi
Diserahkan Pj Gubri, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
Masuk ke Bak Mandi Rumah Warga, Ular Cobra 1,5 Meter Dievakuasi DPKP Pekanbaru
Pemko Berupaya agar Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Bisa Ditempatkan di UPT Pelayanan Sosial
Penggunaan Bahasa Melayu Bakal Diterapkan Disdik Pekanbaru ke Siswa
Berikut Rangkaian Raker Komwil I Apeksi yang Berlangsung 5 Hari di Pekanbaru
Hari Ini, Sekdako Resmi Buka Investment Forum Komwil I Apeksi
Diserahkan Pj Gubri, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
Masuk ke Bak Mandi Rumah Warga, Ular Cobra 1,5 Meter Dievakuasi DPKP Pekanbaru
Pemko Berupaya agar Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Bisa Ditempatkan di UPT Pelayanan Sosial
Penggunaan Bahasa Melayu Bakal Diterapkan Disdik Pekanbaru ke Siswa
Berikut Rangkaian Raker Komwil I Apeksi yang Berlangsung 5 Hari di Pekanbaru