PILIHAN
KPK Perpanjang Masa Penahanan Romi selama 30 Hari
Jakarta, Riauin.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmiziy selama 30 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk RMY," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6).
Febri mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan terhitung sejak 25 Juni sampai 24 Juli 2019. Massa penahanan Romi kembali diperpanjang seusai dia beberapa kali dibantarkan karena alasan sakit.
Setidaknya sudah tiga kali Romi dibantarkan sejak ia ditahan oleh komisi antirasuah itu. Di antaranya, pada 31 Mei 2019, 14 Mei, dan 4 April 2019.
KPK pun menelisik peran mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi dalam proses seleksi rektor di Universitas Islam Indonesia (UIN).
Dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Kini, Romy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.(int/nol)
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk RMY," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6).
Febri mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan terhitung sejak 25 Juni sampai 24 Juli 2019. Massa penahanan Romi kembali diperpanjang seusai dia beberapa kali dibantarkan karena alasan sakit.
Setidaknya sudah tiga kali Romi dibantarkan sejak ia ditahan oleh komisi antirasuah itu. Di antaranya, pada 31 Mei 2019, 14 Mei, dan 4 April 2019.
KPK pun menelisik peran mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi dalam proses seleksi rektor di Universitas Islam Indonesia (UIN).
Dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Kini, Romy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.(int/nol)
Berita Lainnya
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR
Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR
Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba