PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Pelaku Habisi Nyawa Korban Ketika Korban Ingin Menghubungi Suaminya
Meranti, Riauin.com - Diduga pelaku Pembunuhan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) Erna Widyawati bermotif pencurian dengan kekerasan sehingga mengakibatkan kematian.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH pada saat Konferensi pers di Mapolres Meranti, Jalan Pembangunan I Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain Kapolres, turut hadir Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar SH.SIK, Kabag Humas Polres Meranti Iptu Herman Jalaludin, para Kanit serta beberapa personil Polres lainnya.
Dijelaskan Kapolres, pelaku berinisial IG (19) warga jalan komplek UKA RT 03/RW 03 Kelurahan Selatpanjang Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Awalnya pelaku ingin mencuri namun ketahuan dengan korban. Setelah ditanya korban, pelaku mengakui kalau dirinya ingin tukang dan korban tidak percaya sehingga korban menghubungi suami korban, " ungkapnya.
Lebih dalam dijelaskan, pada saat korban ingin menelepon suami korban saat itu juga pelaku langsung menghabiskan nyawa korban dengan sebilah pisau dapur yang berasal dari rumah korban.
"Dua Kali tusukan dan 1 sayatan bagian leher korban. Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 Jo Pasal KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, " ujarnya.
"Diduga pelaku kami amankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Dorak Selatpanjang," tambah Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar SH.SIK.(Syah)
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH pada saat Konferensi pers di Mapolres Meranti, Jalan Pembangunan I Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain Kapolres, turut hadir Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar SH.SIK, Kabag Humas Polres Meranti Iptu Herman Jalaludin, para Kanit serta beberapa personil Polres lainnya.
Dijelaskan Kapolres, pelaku berinisial IG (19) warga jalan komplek UKA RT 03/RW 03 Kelurahan Selatpanjang Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Awalnya pelaku ingin mencuri namun ketahuan dengan korban. Setelah ditanya korban, pelaku mengakui kalau dirinya ingin tukang dan korban tidak percaya sehingga korban menghubungi suami korban, " ungkapnya.
Lebih dalam dijelaskan, pada saat korban ingin menelepon suami korban saat itu juga pelaku langsung menghabiskan nyawa korban dengan sebilah pisau dapur yang berasal dari rumah korban.
"Dua Kali tusukan dan 1 sayatan bagian leher korban. Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 Jo Pasal KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, " ujarnya.
"Diduga pelaku kami amankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Dorak Selatpanjang," tambah Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar SH.SIK.(Syah)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU