PILIHAN
Pelaku Habisi Nyawa Korban Ketika Korban Ingin Menghubungi Suaminya
Meranti, Riauin.com - Diduga pelaku Pembunuhan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) Erna Widyawati bermotif pencurian dengan kekerasan sehingga mengakibatkan kematian.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH pada saat Konferensi pers di Mapolres Meranti, Jalan Pembangunan I Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain Kapolres, turut hadir Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar SH.SIK, Kabag Humas Polres Meranti Iptu Herman Jalaludin, para Kanit serta beberapa personil Polres lainnya.
Dijelaskan Kapolres, pelaku berinisial IG (19) warga jalan komplek UKA RT 03/RW 03 Kelurahan Selatpanjang Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Awalnya pelaku ingin mencuri namun ketahuan dengan korban. Setelah ditanya korban, pelaku mengakui kalau dirinya ingin tukang dan korban tidak percaya sehingga korban menghubungi suami korban, " ungkapnya.
Lebih dalam dijelaskan, pada saat korban ingin menelepon suami korban saat itu juga pelaku langsung menghabiskan nyawa korban dengan sebilah pisau dapur yang berasal dari rumah korban.
"Dua Kali tusukan dan 1 sayatan bagian leher korban. Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 Jo Pasal KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, " ujarnya.
"Diduga pelaku kami amankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Dorak Selatpanjang," tambah Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar SH.SIK.(Syah)
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH pada saat Konferensi pers di Mapolres Meranti, Jalan Pembangunan I Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain Kapolres, turut hadir Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar SH.SIK, Kabag Humas Polres Meranti Iptu Herman Jalaludin, para Kanit serta beberapa personil Polres lainnya.
Dijelaskan Kapolres, pelaku berinisial IG (19) warga jalan komplek UKA RT 03/RW 03 Kelurahan Selatpanjang Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Awalnya pelaku ingin mencuri namun ketahuan dengan korban. Setelah ditanya korban, pelaku mengakui kalau dirinya ingin tukang dan korban tidak percaya sehingga korban menghubungi suami korban, " ungkapnya.
Lebih dalam dijelaskan, pada saat korban ingin menelepon suami korban saat itu juga pelaku langsung menghabiskan nyawa korban dengan sebilah pisau dapur yang berasal dari rumah korban.
"Dua Kali tusukan dan 1 sayatan bagian leher korban. Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 Jo Pasal KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, " ujarnya.
"Diduga pelaku kami amankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Dorak Selatpanjang," tambah Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar SH.SIK.(Syah)
Berita Lainnya
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR
Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba
Usut Kasus Suap Jabatan Suhardiman Amby, KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Sejumlah Kepala Dinas
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR
Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba
Usut Kasus Suap Jabatan Suhardiman Amby, KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Sejumlah Kepala Dinas
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK