Kanal

Sepasang Kekasih Kedapatan Nyabu Bareng di Kamar Hotel

Riauin.com, Pekanbaru - Sepasang kekasih, Yopi Saputra (34) dan Popy (26) diciduk polisi Pekanbaru di sebuah kamar hotel, karena diduga memiliki narkoba jenis sabu. Meski sempat mengaku bahwa mereka dijebak, namun petugas tetap membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan, ternyata Yopi  merupakan buronan polisi atas kasus pengeroyokan yang pernah dilakukannya pada Agustus 2016 silam. 

"Dari tangan keduanya kita temukan satu paket sabu-sabu seberat 0,22 gram yang disembunyikan mereka di plafon kamar mandi," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Toni Hermawan Sik, Kamis (17/11/2016) kemarin.

Saat ditangkap, pasangan kekasih ini tengah menyewa kamar 226 sebuah hotel di Jalan Juanda, Pekanbaru, Riau. Di kamar itu, mereka ternyata mengkonsumsi sabu. Hal ini diketahui setelah hasil tes urine positif konsumsi narkoba terhadap keduanya. 

Polisi juga menemukan plastik pembungkus sabu, dua pipet kaca serta lima buah mancis. 

Keduanya diciduk setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan di hotel tersebut sedang ada orang yang mengkonsumsi narkoba. Untuk memastikannya, polisi berangkat ke lokasi.‎ Setelah tiba, polisi mencari kamar mereka lalu menggebeknya.

"Petugas menggeledah kamar hotel tempat mereka menginap. Disitu ditemukan narkobajenis sabu yang disimpan di plafon kamar mandi kamar tersebut," kata Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1995 ini.

"Atas perbuatannya, tersangka Yopi dikenakan dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 112 atau 127 UU No 35 Tahun 2009. Sedangkan tersangka Popy dijerat dengan Pasal 112 atau 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Toni. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler