Kanal

Kelabuhi Polisi, Pengedar ini Simpan Sabu dalam Deodoran

Riauin.com, Pekanbaru - Tiga kawanan pengedar narkoba, AA (34), Jn (28) dan RS (33) dibekuk tim opsnal Polsek Tampan, Pekanbaru di tempat yang berbeda waktu yang lalu. Kapolsek Tampan, AKP Rezi Dharmawan, Senin (7/11/2016) mengungkapkan, dalam aksinya, pelaku sengaja menyimpan sabu dalam botol deodoran yang telah dimodifikasi.

"Ketiganya ditangkap beberapa waktu lalu. Pertama kali ditangkap, AA di jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan. Jn ditangkap jalan Kutilang Sakti, Kecamatan Tampan dan RS ditangkap di jalan Sukakarya, Kecamatan Tampan," ujarnya, seperti dilansir dari goriau.

Salah satu tersangka, yakni AA ternyata pernah ditangkap Polsek Tampan sebelumnya di kasus serupa. Kepada petugas, ia mengaku sengaja menyembunyikan sabu ke dalam botol deodoran untuk mengelabuhi petugas.

"Itu (deodoran) untuk mengecoh, saya biasa transaksi barang di pinggir jalan, sabunya di masukkan ke dalamnya dan dibuang," ungkapnya.

Berbeda dengan AA, RS mengaku jika dirinya baru lima bulan jadi pengedar narkoba dengan modal Rp2 juta. "Saya dapat untung cuma Rp800 ribu, sistemnya jual habis barang (sabu) baru setor ke bandar," katanya.

Kapolsek menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya masih memburu satu orang lagi yang diduga sebagai pemasok sabu kepada para tersangka. "Ada satu lagi masih DPO, identitasnnya sudah di kantongi dan dalam pengejaran," tambahnya.

"Untuk proses hukum, ketiganya dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (red)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler