“Modus tersangka meminta uang, melakukan pemerasan, kepada masyarakat yang mengurus surat tanah (SKT dan SKGR) dengan meminta sejumlah uang, dan oknum Lurah ini dijerat dengan pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor,†kata Kabag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, pada saat penangkapn didapatkan uang sebesar Rp10.000.000. Selanjutantmya, dari hasil pengembangan disita uang sebesar Rp23.000.000.
Kronologis penangkapan pada hari OTT warga atas nama Sabar F, selaku pembeli tanah,.menghubungi Kasubdit 1 Ditreskrimsus bahwa ada oknum lurah yang meminta uang sebesar Rp10.000.000 agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.
Atas informasi tersebut, Tim tindak smSatgas Saber Pungli Ditreskrimsus dipimpin Kasubdit 1 melakukan pengintaian, dan penangkapan terhadap tersangka.
“Uang diitemukan di dalam jok motor dinas plat merah merk Honda Supra sebesar Rp10.000.000,†ungkap Budhia.
Setelah penangkapan ini, sambung Budhia, tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan bahwa sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp25.000.000, dari Haslina Murni dalam hal ini penjual tanah, dan diberi uang sebesar Rp23.000.000
“Saat ini oknum lurah tersebut, ditahan selama 20 hari guna kepentintan pemeriksaan di Subdit 3 Ditreskrimsus,†ujar. (Idn)