Laporan yang disampaikan tersebut menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, diduga melakukan pelanggaran kode etik. Pasalnya pada saat itu Rusidi menyebutkan bahwa kepala daerah tersebut telah melakukan tindak pidana pemilu.
"Ketua Bawaslu Riau menyampaikan statement yang prematur dan tergesa-gesa. Pernyataan tersebut telah merugikan kepala daerah dan juga penyelenggara kegiatan. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan ternyata kepala daerah tersebut tidak bersalah," ujar Kuasa Hukum dari Fajar, Fery SH didampingi rekannya, Said Abu SH pada Selasa (20/11/2018).
Atas laporan yang sudah dibuatnya, pada Kamis (22/11/2018) mendatang DKPP akan menggelar sidang dengan di Ruang Sidang DKPP. Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan pokok pengaduan pelapor, jawaban terlapor keterangan pihak terkait dan juga saksi.
"Pada sidang tersebut akan dihadirkan seluruh pihak seperti pelapor, terlapor dan juga para saksi," ujar Fery.
Dasar laporan pelapor sendiri, kata Fery, yakni adanya ketidakprofesionalan Bawaslu Riau. Karena dalam menyampaikan informasi, penyelenggara harus menyampaikan kepada publik berdasarkan data dan fakta. "Sikap tersebut dapat bertentangan dengan pasal 9 UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," terangnya.
Fery juga mengatakan pernyataan Bawaslu Riau di beberapa media, tersebut telah merugikan terlapor sehingga 12 Kepala Daerah tidak dipercayai oleh masyarakat atas pernyataan Bawaslu Riau tersebut. "Ini juga mengganggu ketertiban dan kondisi politik di Riau saat itu," tambahnya.
Sementara itu, Rusidi sendiri membenarkan adanya laporan terhadap pihaknya ke DKPP. Ia sendiri menyatakan siap untuk menghadiri pemanggilan sidang di DKPP tersebut.
"Kita sudah menerima pemanggilannya. Dari sana akan kita lihat apakah kita terbukti salah atau tidak," ungkap Rusidi. (int/nol)