Kanal

KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan hutan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. Penyidik memanggil sembilan orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau, Jumat (9/10/2026).

Fokus pemeriksaan kali ini menyasar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing Ade Fahrer Arif serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kuansing Erdiansyah.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau atas nama ERD selaku Kadis PMPTSP Kuansing dan AFA selaku Kadis PUPR Kuansing," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Selain dua kepala dinas tersebut, penyidik memanggil tujuh saksi lain dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara, mantan pejabat, hingga akademisi. Saksi yang dipanggil meliputi pensiunan ASN Pemprov Riau berinisial IR, ASN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kuansing berinisial PEB, mantan penasihat ahli bupati berinisial SON, serta staf khusus bupati berinisial DAR.

Penyidik juga memanggil mantan Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kuansing Hendri Joprison, guru berinisial IS, dan akademisi dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Dr. ILH.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperjelas peran para pihak serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini," kata Budi.

Sehari sebelumnya, Kamis (8/10/2026), penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat daerah. Beberapa di antaranya yaitu Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Kadis PPKBPPPA Kuansing Mardansyah, Kepala Bapenda Kuansing Masrul Hakim, mantan Sekda Kuansing Dedy Sambudi, serta mantan Penjabat Sekda dr. Fahdiansyah.

Rangkaian pemeriksaan saksi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka sejak 1 Juli 2026, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. (*) 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler