RIAUIN.COM - Suara deru mesin pemotong kayu yang memecah keheningan hutan di area konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, menjadi awal terbongkarnya aksi penebangan liar. Tim patroli perusahaan yang mencurigai suara tersebut langsung bergerak mendekati lokasi pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Melihat ada aktivitas pemotongan pohon tanpa izin, petugas patroli segera berkoordinasi dengan kepolisian. Pengungkapan ini bermula saat saksi mendengar ketukan dan deru chainsaw di dalam kawasan konsesi.
"Saat itu, sejumlah saksi yang sedang melakukan patroli di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45 mendengar suara mesin gergaji dari dalam kawasan," kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (28/8/2026).
Saksi yang tiba di lokasi langsung menemukan aktivitas penebangan pohon. Pria berinisial P (60) tertangkap tangan sedang menebang kayu di area tersebut.
"Dari keterangan awal di lapangan, P mengaku melakukan pekerjaan tersebut atas perintah J (57) dengan alasan untuk membersihkan lahan," ujar Fahrian.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan menerjunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Donni Widodo Siagian untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk memastikan status kawasan.
Polisi akhirnya menetapkan P dan J sebagai tersangka serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin chainsaw, tiga batang kayu bekas potongan, dokumen SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013, serta peta kerja konsesi PT Arara Abadi.
"Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai," ungkap Fahrian.
Aksi pembersihan lahan secara ilegal ini juga berisiko memicu bencana kebakaran hutan dan lahan, terutama di tengah kondisi cuaca panas dengan curah hujan rendah. Kepolisian memastikan proses hukum berlanjut untuk memberikan efek jera.
"Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Fahrian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 12 huruf f jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan secara ilegal dan segera melapor jika menemukan indikasi perusakan hutan. (Bil)