Kanal

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

RIAUIN.COM - Penyidik Satreskrim Polres Siak resmi melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI ke Kejaksaan Negeri Siak. Pelimpahan ulang ini dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos mengonfirmasi penyerahan berkas tersebut dilakukan pada pertengahan pekan ini usai penyidik merampungkan seluruh catatan dari kejaksaan.

"Terhadap P-19 dari JPU, berkas perkara Selasa tanggal 18 Agustus 2026 kemarin sudah kami serahkan kembali ke Kejaksaan," kata AKP Raja Kosmos, Jumat (21/8/2026).

Setelah menyerahkan berkas, pihak kepolisian dan JPU langsung menggelar rapat koordinasi untuk membahas kelengkapan material perkara sebelum jaksa menentukan status hukum berkas tersebut.

"Kamis tanggal 20 Agustus 2026 juga sudah dilaksanakan rapat koordinasi penyidik dan JPU. Mudah-mudahan setelah JPU Siak berkoordinasi dengan JPU di Kejati, minggu depan sudah bisa P-21," ujar AKP Raja Kosmos.

Apabila JPU menyatakan berkas telah lengkap (P-21), Polres Siak akan segera melimpahkan tersangka JDI beserta barang bukti atau tahap II ke kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak pada 10 Juli 2026. JDI diduga meminta jatah uang Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine, pemenang proyek sewa sarana transportasi air Desa Teluk Lanus. Permintaan itu dilayangkan setelah perusahaan mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta.

Pihak kontraktor saat itu hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, yang kemudian disita polisi sebagai barang bukti OTT. Untuk memperkuat sangkaan, penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan satu ahli pidana.

Hingga saat ini, polisi memastikan belum ada indikasi tersangka baru. Atas perbuatannya, JDI dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler