Kanal

Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN. COM— Kepolisian Resor Kuantan Singingi menangkap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kuantan Singingi, Jefriadi, dalam Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 yang berlangsung pada 1–14 Agustus 2026.

Anggota DPRD Kuansing periode 2019–2024 tersebut ditangkap atas dugaan menjadi pemodal penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Kapolres Kuansing Ajun Komisaris Besar Hidayat Perdana menyatakan penangkapan Jefriadi merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap seorang pekerja tambang berinisial HE di Desa Teratak Jering, Kuantan Hilir Seberang.

"Penyidikan tidak semata-mata mengungkap dari pemain lapangan, tetapi mulai dari yang menyuruh melakukan, pemodal, sampai penampung, penadah, dan korporasi hasil kejahatannya," ujar Hidayat dalam konferensi pers di Telukkuantan, Selasa kemarin, 18 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan, Jefriadi diketahui berperan sebagai pemodal, pemilik rakit dompeng, sekaligus pemilik lahan di lokasi penambangan ilegal tersebut.

Dalam operasi yang menyasar 55 lokasi penambangan liar di seluruh Kabupaten Kuansing ini, petugas memusnahkan 525 unit rakit dompeng di tempat kejadian perkara. Pemusnahan ini menambah akumulasi penindakan sepanjang Januari hingga 17 Agustus 2026 menjadi 1.783 rakit.

Selama operasi berlangsung, Satuan Tugas Gakkum mengamankan 17 tersangka dari 8 Laporan Polisi (LP). Secara keseluruhan sepanjang 2026, total penanganan hukum kasus PETI di Kuansing mencapai 26 tersangka dari 18 LP.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp972 juta dari tersangka utama di Singingi Hilir, 395 gram emas murni dari penampung di Siak Hulu, serta peralatan pemurnian berupa tabung gas dan alat bakar.

Penindakan PETI ini juga mengungkap peredaran narkotika di kawasan tambang. Polisi menangkap empat pengedar dan menyita 36 paket sabu di Muara Sentajo dan Desa Kopah.

"Sabu diedarkan kepada pekerja PETI agar mampu bekerja pada malam hari. Pembayaran sabu menggunakan hasil penjualan emas," kata Hidayat.

Jefriadi beserta para tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk menekan kejahatan lingkungan secara permanen, Kepolisian bersama Pemerintah Daerah Kuansing dan tokoh adat telah membentuk Satgas Penertiban PETI berdasarkan Peraturan Bupati. (***) 
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler