Kanal

1.608 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 7 Orang Langsung Bebas

RIAUIN.COM - Sebanyak 1.608 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, tujuh orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada tiga perwakilan warga binaan dalam upacara peringatan kemerdekaan di halaman Lapas Pekanbaru.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Pekanbaru, Heru Prabowo, mengungkapkan bahwa dari total 2.034 warga binaan yang menghuni lapas, tidak seluruhnya mendapatkan pengurangan masa hukuman. Sebanyak 426 orang tercatat belum memenuhi syarat pengusulan.

"Hal ini disebabkan beberapa kriteria, seperti menjalani hukuman seumur hidup, pidana mati, tercatat melakukan pelanggaran disiplin, maupun sedang menjalani hukuman subsider," ujar Heru.

Ia menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar pemotongan masa tahanan, melainkan wujud apresiasi atas perilaku baik para warga binaan selama menjalani proses pembinaan.

"Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana. Pengurangan masa hukuman tersebut juga menjadi bagian dari proses pembinaan di dalam lapas," kata Heru.

Bagi tujuh warga binaan yang langsung bebas hari ini, pemotongan masa hukuman tersebut menjadi momentum resmi untuk kembali ke tengah masyarakat dan berkumpul bersama keluarga.

Selain penyerahan remisi, upacara HUT ke-81 RI di Lapas Pekanbaru turut diwarnai dengan penganugerahan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun kepada dua pegawai ASN lapas.

Jalannya upacara berlangsung khidmat dalam balutan nuansa kebudayaan. Para petugas mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), peserta upacara mengenakan busana adat dari berbagai daerah, sementara tiga perwakilan penerima remisi tampil mengenakan baju koko putih. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler