Kanal

Operasi PETI 2026, Polda Riau Tindak 525 Rakit dan Segel 56 Lokasi di Kuansing

RIAUIN.COM - Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi memperketat pengawasan kawasan perairan dengan memasang plang peringatan di 56 titik rawan penambangan emas tanpa izin (PETI). Langkah penegakan hukum melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 ini berfokus pada pemulihan lingkungan dan pencegahan kerusakan ekosistem sungai di Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain memasang papan larangan sepanjang 1 hingga 14 Agustus 2026, petugas memusnahkan 525 unit rakit tambang liar agar tidak dapat dipergunakan kembali. Penertiban menyasar area perairan yang kerap dijadikan lokasi pengerukan emas secara ilegal.

Kepala Operasi Daerah, Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menghentikan ancaman pencemaran zat berbahaya dan bencana ekologis di sepanjang aliran sungai.

"Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, karena dampaknya tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan kehidupan masyarakat luas," kata Kombes Pol Apri Fajar Hermanto.

Operasi skala besar yang melibatkan personel gabungan Polda Riau, Polres Kuansing, dan Polsek jajaran ini berpatokan pada Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Kepolisian memastikan patroli berkala akan terus berjalan guna mencegah aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi.

Apri menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam mengawasi lingkungan sekitar dari kegiatan pengerukan liar.

"Dukungan warga menjadi kunci utama dalam menjaga kondusifitas daerah. Kami mengimbau siapapun yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas PETI untuk segera melapor," ujar Kombes Pol Apri Fajar Hermanto. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler