RIAUIN.COM - Penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Kehutanan yang menyeret nama Kepala Daerah di Riau terus mendalami rangkaian pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi terdapat tiga kali pertemuan intensif yang berlangsung sejak April hingga awal Juni 2026 terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Fokus penyidikan lembaga antirasuah saat ini menyasar pada dugaan aliran dana dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menuju pejabat kementerian demi meloloskan alih fungsi lahan untuk program sertifikasi tanah warga di daerah tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa rangkaian interaksi tersebut bermula dari diskusi pada April 2026. Pembahasan awal tersebut kemudian berlanjut pada dugaan penyerahan mata uang asing pada bulan berikutnya.
"Penyidik menduga pada Mei 2026 terjadi pemberian uang sebesar 12.500 dollar Singapura kepada salah satu pejabat di Kementerian Kehutanan. Kami masih mengonfirmasi identitas pejabat yang menerima dana tersebut melalui pemeriksaan saksi," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Dugaan penyerahan uang kembali terulang dalam audiensi resmi di Jakarta pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kuantan Singingi disinyalir menyerahkan amplop berisi 14.000 dollar Singapura secara langsung kepada Menteri Kehutanan.
Atas temuan penyidik, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi bahwa kedatangan jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi ke kantornya murni agenda audiensi kedinasan yang terdaftar dan terdokumentasi resmi. Ia membenarkan adanya amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby usai pertemuan berakhir.
"Amplop itu langsung saya perintahkan ajudan untuk dikembalikan karena saya merasa tidak berhak menerimanya. Pengembalian resmi dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi disertai surat tugas dan tanda terima bermeterai," kata Raja Juli Antoni.
Raja Juli Antoni juga menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan pelepasan kawasan hutan maupun mengubah status lahan menjadi Area Penggunaan Lain di wilayah Kuantan Singingi selama masa jabatannya.
Hingga kini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengumpulkan alat bukti guna menelusuri keterkaitan antara serangkaian pertemuan di Jakarta tersebut dengan proses administrasi tata kelola hutan di wilayah Riau. (*)