Kanal

Penyelundupan 12 Meter Kubik Kayu Ilegal di Lintas Bono Pelalawan Digagalkan, Dua Orang Ditangkap

RIAUIN.COM - Aparat Kepolisian Resor Pelalawan memutus rantai distribusi pembalakan liar yang memanfaatkan Jalur Lintas Bono sebagai rute pengiriman kayu tanpa dokumen sah di wilayah Riau.

Dalam penyergapan tersebut, polisi menyita dua unit armada truk bermuatan 12 meter kubik kayu olahan dasar serta menangkap dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penindakan yang berlangsung di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan ini menjadi bagian dari pengetatan pengawasan kepolisian terhadap maraknya perambahan kawasan hutan di wilayah pesisir Riau.

"Kami menyergap dua kendaraan truk yang mengangkut belasan meter kubik kayu tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Pelaku memanfaatkan rute darat Lintas Bono untuk mendistribusikan kayu tersebut ke luar daerah," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan Iptu Krisna dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Pengungkapan berawal dari pencegatan terhadap truk Mitsubishi kuning bernomor polisi BM 8113 TY dan Hino Dutro hijau bernomor polisi BM 9750 CJ pada Selasa pagi. Saat dihentikan petugas, salah satu pengemudi sempat kabur meninggalkan kendaraannya di tepi jalan.

Tak lama setelah satu sopir ditangkap, penyidik mengamankan pria berinisial P yang berdomisili di Kota Pekanbaru saat yang bersangkutan mendatangi kantor polisi untuk mengecek keberadaan truk tersebut.

"Hasil interogasi mengonfirmasi bahwa P merupakan pihak yang memerintahkan pengangkutan kayu tersebut dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti," kata Iptu Krisna.

"Kami masih melacak pemodal utama serta penampung kayu tebangan liar ini untuk membongkar jaringan perusakan hutan yang lebih luas di Riau," tuturnya menambahkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 20 huruf a dan c KUHP.

Kawasan Lintas Bono selama ini menjadi salah satu perlintasan rawan praktik pengangkutan kayu ilegal di Riau karena menghubungkan area hutan bagian timur Pelalawan menuju koridor distribusi antar wilayah. Polisi memastikan proses penyidikan berlanjut untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam rantai bisnis kayu terlarang ini. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler