RIAUIN.COM - Praktik penyelewengan anggaran yang berdampak langsung pada kesejahteraan aparatur sipil negara di Provinsi Riau kembali terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai hingga separuh dari nilai seharusnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Langkah sepihak ini disinyalir sengaja dilakukan untuk menutup defisit keuangan bupati nonaktif yang tengah terseret rentetan perkara hukum.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Ahmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa alokasi anggaran yang menjadi hak para pns di daerah tersebut disunat dalam jumlah besar. Pemangkasan anggaran belanja pegawai tersebut disimpulkan sebagai bentuk penerimaan tidak sah oleh kepala daerah.
"Penyidik mendeteksi adanya penerimaan dana oleh bupati dari pemotongan hak pegawai. Nilai pemangkasannya berada di kisaran 50 persen dari yang seharusnya diterima," kata Taufik saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Beban pegawai di Kabupaten Kuantan Singingi kian bertumpuk lantaran mereka juga diinstruksikan menyetor dana pribadi demi menyelamatkan sang bupati dari sanksi administratif keuangan. Dana swadaya dari para pegawai itu dikumpulkan guna menutupi ganti rugi atas kerugian negara yang sebelumnya dicatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
"Segenap jajaran pegawai diminta patungan agar bupati bisa melunasi kewajiban pengembalian dana sesuai catatan pemeriksa keuangan. Pola ini resmi kami masukkan sebagai bagian dari perkara gratifikasi," tutur Taufik.
Selain membidik anggaran internal birokrasi Riau, penelusuran lembaga antirasuah ini merambah ke sektor perkebunan dan kehutanan. Para petani lokal yang bernaung di bawah Koperasi Unit Desa di Kuansing turut menjadi sasaran pengumpulan dana terkait legalisasi kawasan hutan. Penyidik mencatat ada transaksi valuta asing mencapai 14.000 dolar Singapura yang ditarik dari masyarakat, meski 12.000 dolar Singapura di antaranya disinyalir telah dikembalikan.
Dugaan pemerasan anggaran pegawai dan masyarakat daerah ini merupakan eskalasi dari tangkap tangan perkara jual beli jabatan di Pemkab Kuansing pada pertengahan tahun. Suhardiman Amby bersama dua pejabat lainnya, yakni Zulkarnain dan Ardiles, kini mendekam di tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran suap pelantikan posisi strategis daerah serta rekomendasi pelepasan Hutan Produksi Terbatas. (*)