Kanal

Sindikat Curanmor Pekanbaru Terbongkar, Satu Pelaku Dibekuk dan Tiga Lainnya Diburu

RIAUIN.COM - Jajaran Kepolisian Sektor Binawidya mengungkap keberadaan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.

Penyelidikan berawal dari laporan warga terkait raibnya sepeda motor di kawasan Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Senin (3/8/2026) pagi. Bergerak cepat, tim operasional Kepolisian Sektor Binawidya memburu keberadaan pelaku dan berhasil mencegat pria berinisial LH (24) di sekitar Jalan Wonosari Ujung, hanya selang beberapa jam dari laporan kejadian.

Saat penangkapan awal, polisi langsung menemukan dua unit Honda Beat yang diduga kuat milik korban pencurian.

Namun, hasil introgasi membongkar jejak kejahatan yang jauh lebih luas. LH mengaku aksi pembobolan kendaraan bermotor tersebut tidak ia jalankan sendirian, melainkan melibatkan jaringan rekanan yang terorganisasi.

"Pelaku mengaku sudah menyasar sedikitnya sepuluh lokasi berbeda di seluruh wilayah Pekanbaru," kata Kanit Reskrim Polsek Binawidya Ipda Herman Zamroni saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Pengembangan bergerak menuju sebuah tempat penginapan atau homestay di Jalan Parit Indah. Di lokasi penampungan sementara itu, petugas kembali menyita dua kendaraan tambahan berupa Honda Beat dan Honda Vario yang diduga merupakan hasil tindak pidana serupa.

Selain menyita barang bukti, penyidik mengidentifikasi sejumlah pelaku lain yang bekerja sama dengan tersangka LH dalam mengeksekusi kendaraan, termasuk saat menggasak Honda Aerox dan Honda NMax di sebuah rumah kos Jalan Swakarya dua hari sebelumnya.

"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Binawidya. Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui," ujar Ipda Herman Zamroni.

Saat ini, tiga rekan tersangka berinisial C, D, dan R resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler