Kanal

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara

RIAUIN.COM - Dinamika hukum dan politik di Provinsi Riau memanas usai Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid secara tegas menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Abdul Wahid memastikan bakal melayangkan perlawanan hukum berupa banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Sikap pantang menyerah tersebut dilontarkan Abdul Wahid tak lama setelah melangkah keluar dari ruang sidang. Pria yang memimpin Riau tersebut menyuarakan kekecewaannya lantaran menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang menguntungkan posisinya selama persidangan berlangsung.

"Kita sama-sama mendengar keputusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu, saya lihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya, dan fakta-fakta persidangan diabaikan," ujar Abdul Wahid di gedung Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis.

Sembari menegaskan posisinya yang tidak bersalah, Abdul Wahid secara terbuka menuding bahwa rangkaian perkara korupsi yang membelitnya sarat akan rekayasa. Menurut dia, publik di Riau yang mengawal jalannya peradilan sejak awal tentu bisa menilai secara objektif ketiadaan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

"Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini, dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul rekayasa. Saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," tegas Abdul Wahid.

Lebih jauh, Abdul Wahid menyinyalir ada motif nonhukum yang memengaruhi putusan terhadap dirinya. Ia mengindikasikan adanya agenda politik tertentu di balik penjatuhan sanksi pidana tersebut, kendati ia menyerahkan pencarian keadilan pada proses peradilan di tingkat pengadilan tinggi kelak.

"Tapi ini saya rasa pasti ada nilai-nilai politis di balik ini, sehingga saya tetap dijatuhkan hukuman. Saya yakin bahwa ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan Tuhan di ruang yang lain," kata Abdul Wahid menambahkan.

Dalam amar putusan yang dibacakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengetuk palu vonis dua tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta bagi Gubernur Riau nonaktif tersebut. Selain sanksi denda, hakim juga membebankan kewajiban membayar uang pengganti bernilai Rp 1,4 miliar kepada terdakwa.

Langkah banding yang diambil tim kuasa hukum Abdul Wahid berbanding terbalik dengan sikap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihak penuntut umum memilih mengambil opsi pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas vonis hakim tersebut. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler