RIAUIN.COM - Penyelidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby kini memasuki babak baru yang berpotensi menyeret lingkaran kekuasaan di tingkat pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tetap mengusut tuntas motif dan aliran dana berupa amplop berisi uang yang diarahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, meskipun laporan penolakan gratifikasi sang menteri telah resmi ditolak oleh lembaga antirasuah tersebut.
Langkah tegas ini dinilai sejumlah pihak di Riau akan sangat memengaruhi peta politik dan jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sebagaimana diketahui, wilayah Kuansing saat ini tengah terguncang akibat penetapan status tersangka terhadap sejumlah pejabat terasnya dalam perkara dugaan suap jabatan.
Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengonfirmasi bahwa penolakan terhadap laporan gratifikasi Raja Juli Antoni didasarkan pada aturan hukum yang ketat. Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, objek gratifikasi yang sudah masuk atau diduga kuat berkaitan dengan perkara pidana aktif tidak dapat diproses lewat jalur pencegahan biasa.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ. Laporan gratifikasi ditolak apabila objek yang dilaporkan sudah masuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau diduga berkaitan dengan tindak pidana," ujar Aminudin saat dihubungi dari Pekanbaru, Jumat (17/7/2026).
Dengan penolakan laporan di ranah pencegahan tersebut, fokus penanganan perkara kini sepenuhnya digeser ke Direktorat Penyidikan atau bidang penindakan KPK. Penyidik kini mengarahkan bidikan untuk membongkar aktor intelektual di balik upaya pemberian uang tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, meski urusan administratif di ranah pencegahan sudah selesai atau dinyatakan ditutup pada Kamis (16/7/2026), substansi perkara terkait aliran uang tersebut justru sedang didalami secara intensif oleh penyidik. KPK ingin melacak asal-usul dan tujuan dari amplop uang yang disiapkan oleh kubu eks Bupati Kuansing tersebut.
"Dalam konstruksi perkara, setelah mengumpulkan uang dari para pihak, uang itu kemudian diberikan kepada Pak Menteri. Penyidik akan mendalami maksud, tujuan, inisiatif dari siapa, serta motif pemberian tersebut," kata Budi Prasetyo menegaskan langkah hukum penyidik selanjutnya.
Kasus korupsi ini menjadi perhatian besar publik di Provinsi Riau lantaran melibatkan pucuk pimpinan daerah. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam skandal suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Mereka adalah Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Pendalaman aliran dana ke kementerian ini dinilai krusial untuk melihat seberapa jauh gurita suap jabatan di Kuansing mengalir, serta mendeteksi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang mencoba memengaruhi kebijakan kehutanan nasional dari daerah. (*)