RIAUIN.COM - Penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meminta jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto dalam persidangan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dan pengumpulan uang di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kehadiran SF Hariyanto dinilai krusial setelah namanya mencuat dalam kesaksian mengenai aliran dana perbaikan fasilitas dinas.
Desakan tersebut mencuat seusai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (20/5/2026). Penasihat hukum terdakwa menilai, fakta-fakta yang digali di persidangan mulai menyingkap keterlibatan figur lain di luar klien mereka.
Anggota tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengungkapkan bahwa kesaksian Tomas Larfo Dimeira di persidangan memperlihatkan adanya instruksi penyerahan uang sebesar Rp300 juta yang tidak berasal dari gubernur nonaktif. Berdasarkan keterangan di persidangan, permintaan dana yang dialokasikan untuk renovasi rumah dinas Kepala Polda Riau itu justru datang dari SF Hariyanto, yang kala itu menempati posisi Wakil Gubernur Riau.
Tomas Larfo Dimeira dalam kesaksiannya menyebutkan, instruksi tersebut ditindaklanjuti dengan meminta sokongan dana kepada Arief Setiawan. Kemal Shahab menegaskan, fakta ini menjadi bukti kuat bahwa ada aktor lain yang menggerakkan pengumpulan uang tanpa ada perintah maupun keterlibatan dari Abdul Wahid. Oleh karena itu, kesaksian langsung dari SF Hariyanto di hadapan majelis hakim sangat diperlukan agar konstruksi perkara pidana ini menjadi benderang.
Selain persoalan dana renovasi, jalannya persidangan juga menyoroti inisiatif mandiri dari sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis atau UPT untuk mengamankan posisi mereka. Sejumlah pimpinan UPT, seperti Ardi Ivandi, Khairil Anwar, Basaruddin, dan Lutfi Hardi, diketahui berupaya membangun komunikasi dengan Dani Nursalam melalui perantara Hatta Said.
Dalam rangkaian sidang sebelumnya, Hatta Said mengakui dirinya dipandang sebagai orang kepercayaan yang mengelola urusan mutasi pegawai melalui sistem satu pintu. Kendati demikian, Kemal Shahab menyatakan tidak ada satu pun bukti atau keterangan saksi yang mengindikasikan Abdul Wahid menginstruksikan Hatta Said untuk memungut biaya atau menjembatani pertemuan dengan para Kepala UPT tersebut.
Dari sekitar 30 saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan, tim penasihat hukum mencatat tidak ada yang mengaku mendapat tekanan, paksaan, ataupun perintah langsung dari Abdul Wahid untuk mengumpulkan uang. Nama gubernur diduga dicatut oleh pihak-pihak tertentu demi memuluskan kepentingan mutasi jabatan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Persidangan dugaan kasus rasuah yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ini dijadwalkan kembali bergulir pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi berikutnya yang dihadirkan oleh jaksa. (*)