RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau mengeklaim telah menyelamatkan sedikitnya 162.754 jiwa penduduk di wilayah tersebut dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Angka tersebut muncul menyusul tuntasnya Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berhasil menyita puluhan kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi dari tangan ratusan pengedar.
Dalam rilis resmi yang digelar di Gedung 91 Media Center Polda Riau, Selasa (12/5/2026) sore, terungkap bahwa selama 22 hari operasi, aparat mengamankan sebanyak 557 tersangka dari 435 kasus yang berbeda. Operasi ini tidak hanya menyasar para pengedar, tetapi juga memetakan profil sosial para pelaku yang mayoritas berasal dari kalangan pengangguran dan wiraswasta.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Hariyadi menyatakan bahwa posisi geografis Riau yang berbatasan langsung dengan jalur internasional menjadikannya pintu masuk utama narkotika dari negara tetangga. Menurut dia, upaya pemberantasan tidak akan pernah cukup jika hanya mengandalkan penindakan hukum tanpa adanya ketahanan dari tingkat akar rumput.
"Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami terus mendorong pembentukan Kampung Tangguh Narkoba, seperti yang sudah berjalan di Kabupaten Kepulauan Meranti, agar masyarakat memiliki daya tangkal mandiri," ujar Brigjen Pol Hengki Hariyadi.
Senada dengan hal itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa dari total tersangka yang ditangkap, sebanyak 487 orang menjalani proses pidana, sementara 70 lainnya dirujuk untuk rehabilitasi. Selain melakukan penangkapan, polisi juga gencar melakukan lebih dari 4.000 kegiatan edukasi dan penyuluhan kepada warga.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pertengahan April lalu tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110 gram ganja, serta ratusan cartridge vape yang mengandung etomidat. Selain narkotika, disita pula uang tunai sebesar Rp159 juta, lima unit mobil, hingga satu unit speedboat yang diduga kuat menjadi sarana penyelundupan dari luar negeri.
Putu Yudha Prawira menambahkan, para tersangka kini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku jaringan ini adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)