Kanal

Eks Direktur Utama PT SPR Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp6,51 Miliar

RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun 7 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau Rahman Akil, Jumat (24/4/2026). Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,51 miliar dalam perkara korupsi pengelolaan proyek minyak dan gas di wilayah kerja Langgak.

Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam amar putusannya menyatakan, Rahman Akil terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila asetnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 50 hari," ujar hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam persidangan yang sama, mantan Direktur Keuangan PT SPR Debby Riauma Sary turut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Debby juga dibebani uang pengganti senilai Rp6,22 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta Rahman Akil dihukum 7 tahun penjara dan Debby 6 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.

Kasus yang menjerat petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau ini berakar pada penyimpangan pengelolaan keuangan proyek migas periode 2008-2015. Para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menarik dana perusahaan di luar prosedur resmi untuk kepentingan pribadi.

Modus operandi yang dilakukan meliputi manipulasi laporan keuangan dengan mencatatkan pendapatan semu agar performa perusahaan terlihat menguntungkan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, praktik lancung ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp33,29 miliar serta 3.000 dollar AS. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler