Menurut Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, kedua tersangka pengedar uang palsu ini masing-masing berinisial Yl (29) warga Inhu dan Ah (36) warga asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Kedua wanita ini dirinkus di Pasar Desa Perkebunan Seilala, Kecamatan Sungailala, Inhu.
Dalam kasus ini, kata kapolres, pihaknya menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar dan uang asli yang disita hasil penukaran Rp 220 ribu.
Diakuinya, aksi kedua perempuan ini terungkap berdasarkan info yang disampaikan masyarakat kepada Polsek Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Masyarakat mengungkapkan ada dua perempuan yang sengaja mendatangi kios-kios kecil untuk berbelanja dengan menggunakan uang palsu.
Nah, begitu mendapat laporan tersebut, petugas polisi setempat lansung bertindak menyelidikinya. Dan benar, petugas menemukandua perempuan yang mengedarkan uang palsu tersebut. Kedua wanita ini pun langsung diringkus.
Menurut Kapolres, sejuah ini kasusnya masih dikembangkan untuk mencari tahu dari mana mereka memperoleh uang palsu itu. Kepolisian juga sudah menarik uang palsu yang sempat dibelanjakan ke pedagang. Dan sejumlah barang dibeli kedua perempuan itu juga sudah dikembalikan ke pedagang. (amy)