RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau bersama Kepolisian Resor Rokan Hulu mulai mengungkap tabir di balik sengketa berdarah pengelolaan lahan sawit di Kecamatan Bonai Darussalam. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan satu orang tersebut, dengan tiga di antaranya kini telah mendekam di sel tahanan.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menyatakan bahwa para tersangka yang teridentifikasi adalah SG, OH, AZ, AL, dan JL. Hingga saat ini, polisi masih memburu AL dan JL yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal. Kami pastikan proses hukum akan terus berkembang karena ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini," ujar Hengki di Markas Polres Rokan Hulu, Selasa (10/2/2026).
Penyidik kini memfokuskan pengembangan kasus untuk menyasar aktor intelektual di balik mobilisasi massa. Berdasarkan pemeriksaan bukti digital, kepolisian meyakini adanya instruksi sistematis dari pihak tertentu yang mengorganisasi serangan di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang.
Hengki menegaskan, jumlah tersangka berpotensi besar bertambah seiring ditemukannya bukti-bukti baru di lapangan. "Rekaman digital memperlihatkan keterlibatan massa dalam jumlah banyak. Siapa pun yang terbukti ikut serta dalam penyerangan tidak akan luput dari jeratan hukum," ucapnya.
Indikasi perencanaan yang matang dalam serangan ini menguat setelah petugas menyita puluhan barang bukti di lokasi kejadian. Polisi mengamankan sedikitnya 30 bilah senjata tajam, tumpukan batu, hingga kayu yang sengaja dipasangi paku. Menurut Hengki, keberadaan alat-alat tersebut menjadi bukti nyata adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak kekerasan secara kolektif.
Tragedi ini bermula pada Sabtu (7/2/2026) ketika konflik sengketa lahan sawit dengan skema kerja sama operasi (KSO) memuncak. Meski sempat dilakukan upaya dialog, situasi berubah menjadi anarkis saat puluhan orang bersenjata tajam dan senapan angin merangsek ke arah kantor Camat Bonai Darussalam.
Serangan mendadak itu merenggut nyawa seorang petugas pengamanan KUD bernama Bernadus Betu alias Jon. Selain korban jiwa, lima orang lainnya dilaporkan mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1), (2), (3), dan (4) juncto Pasal 20 huruf b, c, dan d, serta/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang membayangi para pelaku adalah 12 tahun penjara. -Juh