Kanal

Polisi Temukan Dua Proyektil Peluru di Kepala Gajah yang Mati di Pelalawan

RIAUIN.COM - Tim Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau menemukan dua proyektil peluru di bagian kepala bangkai gajah sumatera yang ditemukan di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa satwa dilindungi tersebut mati akibat perburuan liar, bukan karena faktor alami atau keracunan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2026 mengenai adanya bangkai gajah di areal konsesi PT RAPP. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Riau bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan nekropsi (bedah bangkai).

"Penyelidikan dilakukan secara intensif dan profesional berbasis bukti ilmiah agar kasus ini menjadi terang benderang," ujar Zahwani Pandra dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (6/2/2026).

Dokter hewan Rini yang terlibat dalam proses bedah bangkai mengungkapkan, gajah tersebut mengalami kerusakan parah pada bagian depan kepala. Selain gading yang hilang, terdapat luka yang diduga merupakan titik masuk tembakan di bagian dahi. Ia memastikan kematian gajah liar tersebut tidak wajar.

Senada dengan hal itu, Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan menyebutkan, timnya mengamankan dua potongan logam berbahan tembaga kuningan yang dipastikan sebagai proyektil peluru. Berdasarkan analisis awal, proyektil tersebut diduga ditembakkan dari senjata api rakitan.

"Kami juga menguji sampel tanah dan air di sekitar lokasi. Hasilnya negatif sianida maupun merkuri, sehingga kemungkinan kematian akibat keracunan dapat dikesampingkan," kata Ungkap Siahaan.

Kejahatan Serius Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau Yudha menegaskan, hilangnya bagian wajah dan gading gajah merupakan indikasi kuat praktik perburuan ilegal. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami kasus ini. Status gajah tersebut diketahui sebagai gajah liar yang sedang melintas di jalur jelajah alaminya, bukan satwa dalam pengawasan khusus.

"Penyelidikan terus berlangsung. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas ilegal ini untuk segera melapor kepada pihak kepolisian," tutur Ade Kuncoro. (Bil)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler