Kanal

KPK Pastikan Proses Hukum Kasus Korupsi Infrastruktur Riau Terus Berjalan

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa masa penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta tersangka lainnya dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), total masa penahanan seorang tersangka dapat mencapai maksimal 120 hari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa durasi tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tahapan penyidikan. Tahap awal dimulai dengan penahanan selama 20 hari, yang kemudian dapat diperpanjang selama 40 hari. Jika dibutuhkan demi kepentingan pemeriksaan, masa penahanan tersebut dapat ditambah kembali dalam dua tahap, masing-masing selama 30 hari.

"Ketentuan terkait penahanan maksimal dapat dilakukan sampai dengan 120 hari," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Pernyataan ini muncul menyusul dinamika di masyarakat yang mempertanyakan status hukum Abdul Wahid serta dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Berdasarkan catatan, ketiganya telah menjalani masa penahanan sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November lalu.

Meski tidak merinci secara detail tahapan perpanjangan yang tengah berjalan bagi masing-masing tersangka, lembaga antirasuah ini memastikan bahwa berakhirnya masa penahanan bukan berarti proses hukum terhenti. KPK menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan meskipun nantinya tersangka harus demi hukum dikeluarkan dari tahanan jika batas waktu maksimal terlampaui sebelum berkas rampung.

Saat ini, tim penyidik masih berfokus mendalami peran para tersangka, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri aliran dana. Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran tahun 2025.

"KPK mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh spekulasi dan tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," tambah Budi.

Sebagai bagian dari pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis. Beberapa di antaranya meliputi Kantor Gubernur Riau, sejumlah kantor dinas, hingga rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau. -bil

 

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler