RIAUIN.COM - Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra, S.IP, melaporkan sejumlah komisioner KPU Kuansing ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan tiga anggota Komisiooner Pemilihan Umum (KPU) terkait proses PAW.
Aldiko Putra, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan dengan dasar hukum bahwa proses PAW yang dilakukan oleh KPU Kuantan Singingi dianggap cacat hukum.
Menurut Aldiko, proses pemberhentian dirinya dari keanggotaan PKB belum mencapai tahap final, mengingat upaya hukum keberatan sedang ditempuh di Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
Dalam surat pengaduannya, Aldiko menguraikan kronologi kejadian yang memicu gugatan ini. Pada tanggal 28 Februari 2025, utusan Aldiko mendatangi kantor KPU Kuantan Singingi untuk menyampaikan surat permohonan penundaan proses PAW.
Surat tersebut, yang berasal dari Kantor Kuasa Hukum AMH Law Office Tuban, secara spesifik meminta KPU untuk menunda proses PAW hingga adanya putusan final dari Mahkamah Partai DPP PKB.
Namun, permintaan ini diabaikan oleh KPU Kuantan Singingi. Puncak dari permasalahan ini terjadi pada tanggal 6 Maret 2025, ketika konsultan hukum Aldiko, Yasrif Yakub Tambusai, SH, MH, mendatangi kantor KPU untuk mengklarifikasi status permohonan penundaan PAW.
"Namun, tidak ada satu pun komisioner KPU yang hadir di kantor. Yasrif hanya ditemui oleh seorang Kepala Bagian (Kabag) di KPU Kuantan Singingi' ucap Aldiko dalam surat pengaduannya.
Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan di pihak Aldiko. Ia menduga bahwa KPU Kuantan Singingi sengaja mengulur-ulur waktu dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Aldiko menuding Ketua KPU, Wawan Ardi, dan tiga anggota lainnya, Yeni Gusneli, Irwan Yuhendi, dan Oki Heriyanto, telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam surat gugatannya, Aldiko menekankan pentingnya prinsip keadilan dan hak-hak konstitusionalnya.
Ia meminta DKPP untuk segera turun tangan memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran ini. Aldiko berharap DKPP dapat memberikan sanksi tegas kepada para komisioner KPU yang terbukti melanggar kode etik.
Dengan adanya gugatan ini, sorotan publik tertuju pada DKPP untuk membuktikan independensi dan ketegasannya dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Keputusan yang diambil DKPP akan mencerminkan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan di Indonesia. (hen)