RIAUIN. COM- Mulai tahun 2025 ini Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr Suhardiman Amby dikabarkan tidak lagi akan mengangkat tenaga honor sebagai staf khusus alias stafsus.
"'Mulai tahun ini tidak ada lagi stafsus, seperti tahun-tahun sebelumnya, " kata salah seorang pejabat berwenang Pemda Kuansing saat berbincang dengan riauin tadi pagi, Sabtu (8/3/2025).
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan tegas: bupati dilarang mengangkat staf khusus. Keputusan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah revolusioner untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih efisien, transparan, dan profesional.
Selama ini Bupati Kuansing memiliki sekitar 16 orang sebagai staf khusus. Dengan jumlah sebanyak itu, mereka diberi honor yang dianggarkan dari APBD Kuansing. Namun karena ada aturan tegas dari Kementerian Dalam Negeri, mulai tahun ini stafsus untuk Bupati Kuansing ditiadakan.
Sekedar diketahui, staf khusus kerap menjadi sumber kontroversi. Tak jarang, mereka diangkat berdasarkan kedekatan personal, bukan kompetensi. Akibatnya, anggaran daerah terbuang percuma, sementara kinerja pemerintahan jalan di tempat.
Kini, era itu telah berakhir. Bupati harus mengoptimalkan potensi aparatur sipil negara (ASN) yang ada. Mereka dituntut untuk bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih bertanggung jawab.
Larangan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem meritokrasi.
Promosi dan penempatan jabatan harus didasarkan pada prestasi, bukan koneksi. Dengan demikian, ASN yang kompeten akan termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi daerahnya.
Namun, larangan ini bukan berarti bupati tidak boleh mendapatkan masukan dari pihak luar. Mereka tetap dapat membentuk tim ahli atau panitia ad hoc untuk menangani isu-isu tertentu. Yang terpenting, prosesnya harus transparan dan akuntabel.
Keputusan Kementerian Dalam Negeri ini adalah langkah maju dalam reformasi birokrasi, demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan melayani rakyat.(hen)