RIAUIN. COM - Dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Kuansing diketahui telah membangun pabrik di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
"Jadi selain PT AA, ada dua pabrik lagi bakal kita ajukan gugatan ke Pengadilan. Karena kedua pabrik ini dibangun di atas kawasan HPK, " kata Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantimes melalui rilisnya, Minggu kemarin (20/1/2025).
Kedua pabrik tersebut berada di dua lokasi yang berbeda. Satu pabrik di Kuantan Tengah dan satu lagi berada di bagian hilir. Lokasi masih di Kuansing, ' ujarnya.
Nerdi belum bisa membeberkan secara rinci nama-nama PKS tersebut karena saat ini dirinya dengan kuasa hukum tengah menyusun materi gugatan.
"Setelah nomor register gugatan terdaftar baru kami publikasikan secara rinci, " tambah Nerdi.
Dari data yang disampaikannya kemarin, kawasan HPK tidak hanya dimanfaatkan oleh PKS, namun ada lagi dua pengusaha tajir asal Teluk Kuantan yang menguasai ratusan hektar.
"Inisial AG kami temukan ada sekitar 300 hektar, inisial AW sekitar 250 hektar. Lokasinya di Jake, Desa Pisang Berebus dan Petapahan. Kini lahan tersebut telah menjadi kebun sawit. Sudah mereka nikmati hasilnya bertahun-tahun, ' sambungnya.
Ungkap Hasil Pertemuan.
Jumat pekan lalu Nerdi bersama sejumlah anggota LSM Suluh Kuansing mengaku diundang oleh manajemen PT Adimulia Agrolestari (AA) di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, kata Nerdi, PT AA mengakui bahwa selama ini memang telah terjadi penguasaan lahan diluar HGU.
"Semua yang saya sampaikan di media itu mereka akui. Tak ada sanggahan, " ucapnya.
Kesimpulan dari pertemuan itu, tambah Nerdi, pihaknya meminta agar lahan di luar HGU jangan dikelolah. Karena itu bukan hak mereka.
"'Disitu kami tegas menyampaikan yang di luar HGU jangan lagi dikelola. Mau mereka Terima atau tidak usulan kami terserah mereka, '
"Yang pasti prilaku mereka selama ini kami gugat ke pengadilan, termasuk oknum pejabat desa di Bumi Mulia beserta kroni-kroninya yang telah membagi-bagi kawasan HPK disana, " tegas Nerdi. (hen)