Kanal

Tak Terbukti Lakukan Kecurangan di Pemilu 2024, Rusidi : KPU Riau dan Panitia Ad Hoc Telah Bekerja Maksimal

RIAUIN.COM- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan jajaran panitia Ad Hoc telah bekerja maksimal dengan memperhatikan asas dan prinsip Pemilu pada Pemilu 2024 lalu. Pernyataan itu dikatakan Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyusul keluarnya hasil salinan putusan Bawaslu Riau yang menyatakan KPU dan jajarannya tak terbukti melakukan kecurangan pada Pemilu 2024 lalu, terkait laporang sengketa Pemilu yang diajukan caleg DPD RI Edwin Pratama, Jumat (4/5/2024).

"KPU Riau mengucapkan syukur yang saya anggap sebagai berkah Ramadhan dengan adanya putusan tersebut. Putusan Bawaslu Riau itu menegaskan bahwa jajaran KPU Riau di kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS secara umum telah bekerja maksimal dengan memperhatikan asas dan prinsip Pemilu," kata Rusidi.

Melalui rilis yang disampaikan lewat pesan whatsapp grup, KPU Riau mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Bawaslu Riau, yang telah bekerja secara sungguh-sungguh, dan penuh integritas. Bahkan persidangan dilakukan secara berturut-turut di tengah bulan Puasa Ramadhan.

"Berikut kami sampaikan salinan Putusan 001/2023 dalam perkara laporan saudara Edwin Pratama kepada jajaran KPU di Provinsi Riau yang dalam status laporan resmi terdapat VI terlapor. Putusan Bawaslu No 001/LP/ADM.PL/BWSL.PRaoV/04.00/III/2024 ditandatangi oleh Alnofrizal selaku ketua dan empat anggota Bawaslu Riau lainnya," kata komisoner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto di laman yang sama.

Bawaslu Riau telah memutuskan dengan menyatakan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Atas permohonan saudara Edwin Pratama di Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil, KPU Riau sangat menghormati setiap hak konstitusi yang dimiliki oleh setiap warga negara.

"Sepanjang proses gugatan atas hasil penetapan hasil Pemilu KPU dilakukan secara konstitusional, maka KPU Riau sangat menghormati dan siap menghadapi setiap gugatan tersebut," ujar Supriyanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Riau.

Dalam surat laporan yang disampaikan Edwin melaporkan sejumlah KPU di Riau menjadi terlapor. Terpalor I KPU Indragiri Hilir dan 15 PPK.  Terlapor II KPU Dumai dan 4 PPK, terlapor III KPU Pekanbaru dan 8 PKK terlapor dan terlapor IV KPU Kampar dan 4 PPK. Terlapor V KPU Kepulauan Meranti dan 4 PPK, terlapor VI KPU Kabupaten Rokan Hilir dan  8 PPK. -vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler