Kanal

Ini Syarat Dukungan Maju Perorangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024

RIAUIN.COM- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau merilis persyaratan dukungan untuk maju jalur perorangan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024. Pemarapan tersebut disampaikan dalam kegiatan publikasi penyelesaiaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 yang dirangkai dengan acara berbuka puasa bersama insan pers di Pekanbaru, Jumat (5/4/2024).

Dalam pemaparannya Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk, berdasarkan DPT Pemilu terakhir.

Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi Balonkada (bakal calon kepala daerah, red), pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%. Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%, dan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%.

"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada persyaratan jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari lima puluh persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud. Jika disimulasikan, DPT terakhir Pemilu 2024 Provinsi Riau berjumlah 4,732,174," paparnya.

Minimal jumlah dukungan dengan range penduduk dalam DPT 2-6 juta adalah 8,5%. Itu berarti minimal jumlah dukungan calon perseorangan Provinsi Riau adalah 402.235.

"Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan Perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," katanya.

Dalam hal terdapat pendukung usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.

Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disiapkan kemudian. Informasi persyaratan Balonkada Gubernur Riau ini lebih dulu diumumkan guna menyikapi lamanya proses pengumpulan KTP nantinya bagi para calon perseorangan.

"Informasi syarat minimal dukungan perseorangan untuk paslon gubernur, dan bupati sudah kita umumkan di medsos dan  website KPU ini lebih awal dilakukan karena mereka butuh waktu untuk pengumpulan data saat pendaftaran," ujarnya. 

PHPU MK
Sementara itu Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, KPU Riau telah mengumumkan hasil Pemilu 2024 dan Riau menjadi salah satu provinsi yang masuk dalam materi gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).  Saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai persiapan karena akan menghadapi PHPU dan berproses di MK.

"Saat ini KPU Riau tengah menyelesaikan penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu di Bawaslu Provinsi Riau dan perselisihan hasil Pemilu tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Penyelesaian pelanggaran administrasi di Bawaslu Provinsi Riau pasca tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi dengan tiga orang pelapor yang semuanya calon DPD yaitu Edwin Pratama Putra, Alpasirin dan Hopea Ingvirnia Erwin," ujarnya.

Sedangkan PHPU Pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, untuk wilayah Riau sudah adanya permohonan dari Partai Perindo (belum terbit nomor registrasi perkara), permohonan Partai Amanat Nasional (belum terbit nomor registrasi perkara), permohonan Partai Gerindra (belum terbit nomor registrasi perkara) dan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (belum terbit nomor registrasi perkara).

"Kemudian ada juga permohonan PDIP, belum terbit nomor registrasi perkara, PKB belum terbit nomor registrasi, dan permohonan Partai Golkar belum terbit nomor registrasi, serta permohonan Marsiaman Saragih, belum terbit nomor registrasi," rincinya.

Untuk pelaksanaan Pilkada, lanjut Rusidi, KPU Riau akan mempersiapkan tahapan pelaksanaannya. Sedangkan terkait anggaran Pilkada untuk 11 kabupaten/kota sudah dikirim dari Pusat.

“Setelah selesainya Pemilu 2024, ke depan KPU akan mempersiapkan pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, dan untuk tahapan sedang dipersiapkan, sementara anggaran Pemilu di Riau sebesar Rp133,4 miliar dan untuk 11 kabupaten/kota anggaran sudah dikirim,” terangnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan bersama tiga anggota KPU Riau lainnya, Nugroho Noto Susanto, Abdul Rahman dan Nahrawi serta jajaran staf KPU Riau. -vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler