Kanal

Gadis 13 Tahun di Inhu Ditemukan Tewas Usai Diperkosa

RIAUIN.COM - Seorang gadis beranjak remaja berusia 13 thun di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditemukan tewas bersimbah darah di belakang rumah warga. Jasad korban ketika ditemukan hanya  diselimuti dengan sehelai terpal oleh seorang warga pada Minggu, 24 Desember 2023 kemarin.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu, (23/12/2023) sekira pukul 14.00 WIB di dalam rumah milik warga bernama Tri Anggraini yang terletak di Jalan A Yani, Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Sabtu, 

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelakunya adalah FR (20 tahun) yang merupakan seorang pengangguran. Dia tega membunuh UH (13 tahun) karena korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan persetubuhan di sebuah rumah kosong. Pelaku melakukan pembunuhan di ruang tamu rumah milik Tri Anggraini.

"Pelaku mengaku membunuh korban karena menolak ajakan bersetubuh. Pelaku kemudian menjatuhkan korban dan mencekik lehernya hingga korban lemas. Tak sampai disitu, FR kemudian memukul wajah korban dengan guci keramik berulang-ulang kali. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku lalu menyetubuhi korban," kata Dody, Jumat (29/12/2023).

Dijelaskannya, peristiwa ini terungkap ketika seorang warga bernama Apriadi mengecek di sekeliling rumah milik Tri Anggraini itu. Kemudian saat berada dibelakang rumah, saksi melihat ada terpal warna putih yang mencurigakan.

"Setelah dibuka, ternyata yang terlihat adalah kepala manusia. Kemudian Apriadi berlari ke depan rumah untuk meminta pertolongan. Saat itu anggota kepolisian Polsek Pasir Penyu sedang melintas, saksi langsung menyampaikan temuannya itu kepada petugas," 

Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polres Inhu bersama tim Opsnal Polsek Pasir Penyu langsung menuju lokasi penemuan mayat. Di lokasi, tim melakukan olah TKP terhadap temuan mayat itu.

"Ternyata jasad tersebut adalah berjenis kelamin perempuan yang identitasnya diketahui berinisial UH. Korban diketahui telah hilang dan tidak pulang ke rumah sejak hari Sabtu, pada 23 Desember 2023 lalu," bebernya.

Kata Dody, atas temuan itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah mendapatkan petunjuk dan mengetahui identitas pelaku, anggota Tim Opsnal Narasinga Sat Reskrim Polres Inhu dan anggota Polsek Pasir Penyu menangkap pelaku FR.

"Pelaku diringkus saat berada di sebuah rumah di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan pada Senin, 25 Desember kemarin," lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku, setelah korban tak sadarkan diri dan bersimbah darah, FR kemudian melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi UH. Lalu, setelah korban diperkosa, pelaku kemudian membungkus kepala korban dengan kantong plastik dan menyeret tubuh siswi malang itu ke belakang rumah dengan posisi tidur telentang. 

"Kemudian tersangka menutup tubuh korban dengan menggunakan terpal, dan kemudian FR membersihkan darah yang berceceran di dalam rumah tersebut menggunakan bajunya. Baju itu kemudian dibuang ke tong sampah di dapur," kata dia.

Setelah itu, pelaku kemudian kabur dengan membawa HP milik korban dan satu unit sepeda motor milik pemilik rumah ke Kabupaten Pelalawan.

"Pelaku kita jerat Pasal  81 ayat 5 juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku juga dijerat Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman diatas 15 tahun," pungkasnya.-dnr

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler