RIAUIN.COM - Satu tersangka pengedar narkoba ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada Kamis, (3/8/2023). Tersangka AM (37) dibekuk di rumahnya Jalan Bencah Basung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, dari tersangka disita barang bukti 4,49 gram sabu dari dalam sebuah gubuk.
"Tersangka berperan sebagai pelaku dan pengedar narkotika jenis sabu," kata Bagus, Senin (7/8/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Polsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.-dnr