Kanal

Simpan Sabu di Laci Kamar, Pria Ini Dibekuk Polsek Tenayan Raya

RIAUIN.COM - Seorang pengedar narkoba inisial EH (46) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di Gang Budi Sari II Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada Jumat (21/7/2023).

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, dari pelaku diamankan barang bukti dua bungkus sabu dengan berat kotor 3,25 gram, 1 timbangan digital, HP dan alat hisap.

"Hasil tes urine palaku ternyata positif narkoba," kata Bagus Jumat (28/7/2023).

Dijelaskan dia, awalnya Unit Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Budi Sari Gang Budi Sari II tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

"Atas Informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino bersama Tim Opsnal melakukan Penyelidikan ketempat tersebut. Sekira pukul 01.48 WIB berhasil diamankan tersangka EH," kata dia.

Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan di dalam laci meja di kamar tersangka 2 dua bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu, dan alat bukti lainnya.

"Tersangka dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler