Kanal

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Penerimaan Tenaga Honorer di Rohil

RIAUIN.COM - Polisi akhirnya menetapkan 3 tersangka kasus dugaan suap penerimaan honorer di Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Salah satu dari 3 tersangka adalah seorang oknum PNS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di instansi terkait.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menegaskan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum.

Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rokan Hilir anggaran 2021.

"Ditetapkan tiga tersangka diantaranya Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP. Kemudian dua orang anggota honorer Satpol PP Rohil, berinisial RM dan AJ," terangnya melalui pesan singkat, Selasa (11/7/2023).

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rokan Hilir tahun 2021.

Dalam kasus ini, tercatat sudah 35 orang yang menjadi korban. Para korban mengaku menyetor uang sebanyak Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Bahkan ada yang mengaku memberikan hingga belasan juta.

"Korbannya hingga saat ini tercatat ada 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini," pungkas Andrian.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 11 dan atau Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler