Kanal

Pria di Dumai Dibekuk Usai Jual Mantan Istri ke Lelaki Hidung Belang

RIAUIN.COM - Pria inisial MI (19) diamankan Satreskrim Polres Dumai karena telah tega menjual mantan istrinya kepada lelaki hidung belang. MI menjajakan mantan istrinya WA (18) di sebuah wisma di Kota Dumai pada Jumat, (16/6/2023).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, tersangka MI diamankan petugas saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

"Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan mantan Istri ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara," kata Kabid Humas, Sabtu (17/06/2023).

Pengakuan tersangka, dia menawarkan mantan istrinya tersebut kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu. Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 150 ribu. Polisi sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa uang hasil prostitusi tersebut.

"Tersangka mengambil keuntungan setiap transaksi. Tersangka mengaku tidak memilki pekerjaan tetap. Sehingga, dia terpaksa menjual mantan istrinya," terang Nandang.

Dijelaskan Nandang, awal pengungkapan tersebut berkat adanya informasi yang mengatakan di Wisma Cemara ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka MI.

"Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka saat berada di halaman Wisma Cemara, kemudian tim langsung mengamankan tersangka," kata Kabid Humas.

Namun, tersangka malah menunjukkan kamar 209 di wisma itu kepada petugas. Di kamar itu petugas menemukan korban beserta barang bukti 1 buah kondom.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Nandang.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler