Kanal

Tujuh Kali Beraksi, Komplotan Pembobol Toko di Payung Sekaki Dibekuk

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki membekuk 2 orang pelaku pembobolan sebuah toko Karya Sinarindo Jalan Riau Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kedua pelaku yang dibekuk yakni RV (42) dan RGR (32) pada Minggu (4/6/2023) sekira pukul 03.15 Wib.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku pembobolan toko itu.

"Benar. Tim Opsnal telah berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Minggu (4/6/2023) di tempat yang berbeda ", jelas AKP Nursyafniati SH, Selasa 06/06/2023.

Lanjut AKP Nur, pengungkapan ini berawal dari laporan korban JC (43) yang melaporkan bahwa toko miliknya telah dibobol orang yang tidak dikenal.

"Kejadian diketahui pada Kamis (13/4/2023) sekira jam 08.00 Wib. Saat itu pekerja toko melihat pintu depan toko sudah dalam keadaan terbuka, dan kemudian saat masuk ke dalam toko, karyawan melihat kondisi di dalam toko sudah berserakan," jelas Nursyafniati.

Kemudian karyawan mengecek barang-barang yang ada di dalam toko dan menemukan 2 gulungan besi tembaga sudah raib. Selanjutnya, karyawan melaporkan peristiwa itu ke pemilik.

"Setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat 2 orang pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang ada di dalam toko. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp31 juta," beber Nursyafniati.

Lebih jauh AKP Nursyafniati menjelaskan, berdasarkan informasi dari korban tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan itu.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan salah seorang pelaku RGR yang sedang berada di Jalan Teratai Kecamatan Senapelan berhasil diamankan," ungkapnya.

Berdasar keterangan RGR, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian di toko tersebut bersama rekannya.

"Dari keterangan pelaku RGR tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku RV di Jalan Tuanku Tambusai," urai AKP Nursyafniati.

Kedua pelaku RGR dan RV digelandang ke Mapolsek Payung Sekaki. Dari pengakuan keduanya, dan mereka mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 7 kali.

"Dari pengakuan kedua pelaku, mereka juga telah pernah melakukan perbuatan yang sama di 7 lokasi yang berbeda," ungkap Nursyafniati.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler