Kanal

Jualan Inek di Rumah Kontrakan, 4 Pengedar Ekstasi di Pekanbaru Diciduk

RIAUIN.COM - Empat pengedar pil ekstasi berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru, Minggu (4/6/2023) dini hari WIB.

Keempat pelaku yang ditangkap yakni tersangka Wizaldi Naoval (24), M Al-Qhodriansyah (19), M Al-Bab Sinaga (19), dan William (22).

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut sebanyak 65 butir pil ekstasi warna krem logo Chanel.

"Barang haram itu disita dari tersangka Wizaldi Noval. Petugas juga menyita uang tunai total Rp4.100.000 yang merupakan uang hasil penjualan ekstasi tersebut," kata Bagus, Selasa (6/6/2023).

Awalnya, kata Bagus, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat terkait gelagat seorang pria yang belakangan diketahui bernama Wizaldi Noval akan melakukan transaksi narkoba jenis pil extasi di rumah kontrakannya tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya IPTU Dodi Vivino bersama tim langsung menuju lokasi dimaksud.

"Ternyata benar, di lokasi petugas berhasil menangkap dua tersangka. Pertama Wizaldi Noval. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 56 butir pil extasi. Kemudian dari tersangka kedua, M Albab Sinaga, petugas menyita 9 butir pil ekstasi," lanjut Bagus.

Tak sampai disitu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengendus dua pelaku lainnya di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka ini merupakan kaki tangan dari Wizaldi Naoval.

"Tersangka M Al-Qhodriansyah bertugas membantu menjualkan dan mengedarkan pil ekstasi milik Naoval. Dari tersangka turut disita uang tunai Rp1.600.000 hasil penjualan 8 butir pil extasi. Uang itu akan di setorkannya kepada tersangka Wizaldi Naoval," beber Bagus.

Terkahir, Tim Opsnal menangkap William yang juga sebagai kaki tangan Naoval. Dari pelaku polisi menyita uang tunai Rp2.500.000 hasil penjualan 10 butir pil ekstasi.

Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna proses pengusutan lebih lanjut. Para tersangka dijerat pasal 114 Jo pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler