Kanal

JAM-Pidum Setujui Permohonan RJ, 31 Tersangka Batal ke Meja Hijau

RIAUIN.COM - Total 31 tersangka telah disetujui dihentikan penuntutan kasusnya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Restorative Justice.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (9/5/2023).

"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf," kata Dr Ketut.

Selain itu, alasan lain JAM-Pidum adalah karena tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," jelas Dr Ketut.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.  Dan sesuai Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.-dnr
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler