Kanal

Bongkar Ruko di Tenayan Raya, Pria Ini Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian di sebuah Ruko di Jalan Budi Luhur Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Tersangka inisial AN (34) melancarkan aksinya membongkar Kedai Nurul pada Jumat, (12/8/2022) Sekitar pukul 22.10 WIB.

Pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 telah dilakukan penangkapan diduga tindak pidana Pencurian bongkar Ruko.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang mengatakan, AN ditangkap pada, Senin, 15 Agustus 2022 lalu.

"Telah terjadi pencurian dengan pemberatan di sebuah ruko (Kedai Harian Nurul) yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku yang pada saat itu tertangkap kamera CCTV," ujarnya, Senin (22/8/2022).

Setelah mengetahui kedainya dibobol, korban Murzal Masnur (52) kemudian menghubungi Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut. 

"Anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang diketahui keberadaanya di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Tersangka AN berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti 29 slop rokok berbagai merek, 1 unit mobil sedan merek timor warna orange Nopol B-1658 NBF, uang tunai Rp500 ribu sisa hasil pencurian dan 1 buah martil warna hijau hitam.

"Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara," tutupnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler