Kanal

Marak Judi Higgs Domino, Dua Agen Chip Ditangkap di Kuansing

RIAUIN.COM - Dua pelaku judi online Higgs Domino dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (16/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB. Pelaku yakni DA (18) dan RP (28), keduanya ditangkap di tempat berbeda karena diduga sebagai bandar atau agen chip.

Kasi Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman mengatakan, tersangka DA ditangkap di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah sehari-hari tinggal di Desa Seberang Taluk. Tersangka RP ditangkap di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing Riau dalam hari yang sama. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah  satu unit handphone, uang transaksi atau hasil penjualan chip Higgs Domino Rp150 ribu, satu unit handphone yang berisikan aplikasi Higgs Domino, uang transaksi/hasil penjualan chip Higgs Domino Rp467 ribu," ujar Tapip, Rabu (17/8/2022).

Diungkap Tapip, penangkapan bermula saat Tim Sat Reskrim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa marak terjadi judi online Higgs Domino di Desa Beringin. Dari informasi itu menyebut, tersangka saat itu sedang berada di sebuah gerai ponsel. 

"Tim langsung bergerak menuju lokasi dan didapati tersangka DA sedang melakukan transaksi chip. Setelah dilakukan pengembangan, Tim Sat Reskrim Polres Kuansing kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana perjudian online di Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah," papar Tapip.

Berdasarkan hasil pengembangan itu, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Kemudian, sekira pukul 19.30 WIB, polisi akhirnya memergoki RP yang saat itu sedang melakukan transaksi chip. RP pun diamankan bersamaan dengan barang bukti handphone dan sejumlah uang.

Selanjutnya tersangka DA dan RP digelandang ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.

''Kepada kedua orang tersangka di kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,'' tutup AKP Tapip.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler