Kanal

Alamak! IRT di Pekanbaru Jadi Curanmor, Berhasil Gasak 11 Motor

RIAUIN.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap karena telah menggadaikan dan membawa kabur sejumlah sepeda motor yang dipinjamnya. Tidak tanggung-tanggung, IRT inisial RY (40) telah beraksi kepada belasan korbannya.

RY dilaporkan oleh korbannya Nova Agustina (46) karena telah melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Wono Sari Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

RY ditangkap pada Senin (8/8/2022) oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya. Kepada polisi ia mengaku nekat melakukan aksinya hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, dari hasil interogasi pihaknya, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan dan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

RY melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor targetnya dengan alasan untuk pergi ke warung. 

"Modus pelaku baru kenal, langsung sok akrab kemudian berpura-pura meminjam dan ada juga yang langsung membawa kabur sepeda motor milik korban," ujarnya, Selasa (9/8/2022) siang.

Dijelaskan Dodi, pelaku RY cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Ia juga sudah lama menjadi incaran (target operasi) oleh petugas kepolisian karena polisi telah menerima 4 laporan penggelapan dari masyarakat.

"Dari keterangan pelaku, sepeda motor digadaikan kepada temannya seharga Rp2 juta, namun itu masih dalam masih terus kita dalami," kata Dodi.

Kronologi kejadian

Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB, korban didatangi tersangka RY, dan mengatakan akan pergi membeli rokok. Namun saat pelapor kembali dari belakang rumahnya, ia melihat motor miliknya dibawa oleh pelaku. Saat itu tersangka sempat dihubungi oleh pelapor namun nomor HP tersangka sudah tidak aktif.

Atas kejadian itu, korban melaporkan aksi pencurian yang dilakukan RY ke Polsek Bukit Raya.

Polisi yang menerima laporan korban, selanjutnya melakukan penelusuran dan pencarian keberadaan tersangka.  Akhirnya, petugas mendapat informasi bahwa RY sedang berada di Jalan Garuda, Pekanbaru.

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Team Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya segera menuju ke lokasi untuk menangkap RY. Pelaku ditangkap di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah Kecaman Marpoyan, Pekanbaru.

"Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda 2 sebanyak 15 kali. Untuk Ranmor hasil kejahatan di jual kepada teman nya inisial R (DPO) dgn harga Rp2 juta hingga Rp4 juta per unit," tutup Dodi.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler