RIAUIN.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan komitmennya dalam memberantas narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Hal itu dinyatakan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya usai memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58 dengan tema "Pemasyarakatan PASTI dan BerAKHLAK Mewujudkan Indonesia Maju".
"Kami terus melanjutkan komitmen untuk membenahi Lapas ataupun Rutan yang bersih dari narkoba serta barang terlarang lainnya sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM," kata Andika di Padang, Rabu.
Ia menegaskan fungsi pengawasan akan terus dimaksimalkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keamanan ataupun ketertiban.
Oleh karena itu ia mengajak seluruh pegawai agar terutama insan pemasyarakatan sama-sama menjalankan komitmen tersebut dengan baik.
"Jangan lagi ada oknum-oknum yang merusak komitmen ini demi keuntungan pribadi, jika ada pasti akan ditindak tegas," tegas mantan Kakanwil Kemenkumham Banten itu dikutip dari antara.
Ia menilai zaman saat ini adalah zaman untuk berinovasi serta berkreasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, lanjutnya, Kemenkumham Sumbar juga terus menggulirkan program-program pembinaan yang positif terhadap warga binaan.
"Program-program yang positif akan terus digulirkan demi menyiapkan warga binaan agar bisa diterima saat kembali ke lingkungan masyarakat," katanya.
Kemenkumham Sumbar juga terus menjalankan program rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba sebagai upaya pembinaan serta menghilangkan ketergantungan narapidana terhadap narkoba.
Hal itu mengingat penghuni Lapas atau Rutan di Sumbar saat didominasi oleh narapidana kasus narkotika, sekitar 60 persen dari jumlah enam ribu lebih warga binaan.
"Ini tentunya menjadi perhatian khusus kami demi memperbaiki serta memulihkan warga binaan, sehingga saat keluar mereka tidak lagi mengulangi perbuatan," katanya. (*)