Kanal

Korupsi 3.000 Alat Rapid Tes Antigen, Kadis Kesehatan Kepulauan Meranti Ditahan Polda Riau

RIAUIN.COM - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, dr MH M.Kes (52 tahun) ditahan Polda Riau atas dugaan menggelapkan alat rapid tes dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, Senin (20/9/2021).

Terungapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan. 

"Jumat kemarin kita sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan," Jelas Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Menurut Agung, seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu, untuk setiap satu alatnya.

"Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah rapid tes yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih," terang Agung.

Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.

"Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan di fasilitas kesehatan ternyata tidak demikian, di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," tutup  Agung

Kini MH sudah ditahan oleh Polda Riau. Kasusnya ditangani Subdirektorat III Reskrimsus.

Dalam keterangan persnya Agung menyebutkan bahwa penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara. -dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler