Orang nomor satu di Pekanbaru itu akan menerbitkan regulasi berupa Peraturan Walikota (Perwako) ataupun Perda yang mengatur keberadaan jasa transportasi berbasis online ini.
"Ini bisa berupa Perwako ataupun Perda. Tentunya harus kota koordinasikan dengan pemerintah pusat dan Organda termasuk operator transportasi onlinenya, "pungkas Firdaus, Selasa (23/5/2017).
Oleh sebab itu, Ia meminta layanan transportasi online ini diminta untuk menghentikan sementara layanannya, menyusul kericuhan dan protes supir taksi konvensional beberapa waktu lalu.
"Dihentikan sementara, agar tidak ada keributan di Pekanbaru, " imbaunya.(mcr)