Dalam sidang perdana pagi tadi, Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis langsung menggelar sidang gugatan Prapid. Sidangan yang dipimpin majels hakim, Joni SH.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi gugatan pra peradilan yang diajukannya ditolak hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitradi SH, menjerat terdakwa dengan
Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP. Karena turut serta memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp32 miliar.
Perbuatan terdakwa pada korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 lalu, ketika itu terdakwa masih menjadi anggota DPRD Bengkalis. Saat itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp272 miliar.
Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjamaah oleh DPRD dan Bupati Bengkalis yang dijabat Herliyan Saleh.
Sidang dilanjutkan Senin depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa. Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (mantan ketua DPRD), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi dan Hudayat Tagor.(rul)